Pembayaran tunjangan kinerja kepada pegawai negeri sipil di rumah sakit yang berstatus badan layanan umum (BLU) di lingkungan Kemenkes terdapat kendala ketika ketika keluar Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2013 tentang Tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Kementerian Kesehatan.
Dalam pelaksanaanya Kementerian Kesehatan memutuskan bahwa pegawai pada satuan kerja yang berstatus BLU di lingkungan Kemenkes tidak dibayarkan tunjangan kinerja dari kementerian (pusat) berdasarkan Perpres 81 Tahun 2013. Padahal besaran insentif yang diterima rata-rata pada RS BLU tersebut (khususnya pegawai level menengah bawah) jauh lebih kecil dibandingkan dengan jumlah yang tercantum dalam lampiran Perpres tersebut.
Sedikit banyak keputusan dari Kemenkes tersebut menimbulkan ketidakpuasan yang berujung kepada aksi keprihatinan dari beberapa UPT mapun RS yang berstatus BLU. Beberapa perwakilan telah mengajukan tuntutan ke DPR, selain itu juga diperjuangkan ke kementerian terkait sesuai prosedur yang ada dengan tujuan agar dapat dibayarkan tunjangan kinerja sesuai Perpres 81/2013.
Remunerasi BLU
Persoalan yang dianggap sebagai peyebab tidak dibayarkannya tunjangan kinerja sesuai Perpres 81/2013 adalah karena Kemenkes beranggapan bahwa pegawai BLU RS/UPT Vertikal telah menerima tunjangan atas kinerja (remunerasi) sesuai dengan kemampuan BLU.
Tidak salah apabila tunjangan kinerja tidak dibayarkan namun dengan syarat sistem remunerasi telah diterapkan oleh rumah sakit BLU sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012.
Pasal 36 ayat (2) PP Nomor 23 tahun 2005 sangat jelas ditegaskan bahwa besaran remunerasi Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas dan Pegawai BLU untuk masing-masing BLU harus ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Sepengetahuan penulis (koreksi bila salah), rumah sakit di lingkungan Kemenkes yang sudah mempunyai penetapan remunerasi dari Kemenkeu hanyalah RS Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita Jakarta yaitu dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 165/KMK.05/2008 tentang Penetapan Remunerasi bagi Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, dan Pegawai BLU RS Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita pada Depetemen Kesehatan.
Dari sini sebenarnya dapat dipahami bahwa alasan tidak diberikannya tunjangan kinerja sesuai pasal 3 (f) unsur formilnya tidak terpenuhi, karena tidak semua RS yang berstatus Badan Layanan Umum sudah ditetapkan remunerasinya dengan peraturan Menteri Keuangan.
Penerapan remunerasi rumah sakit harus mempertimbangkan faktor-faktor diantaranya fakor kepatutan, yakni menyesuaikan kemampuan pendapatan BLU yang bersangkutan (dalam hal ini pendapatan PNBP). Usulan remunerasi ke Kementerian Keuangan harus melalui prosedur atau langkah-langkah tertentu: Persiapan, Identifikasi Kondisi umum, Perhitungan, Analisa Faktor Tertentu dan Evaluasi.
Insentif
Seperti yang berlaku umum di berbagai rumah sakit, setiap bulan pegawai menerima insentif sebagai bagian dari jasa pelayanan rumah sakit. Pembagian insentif ini sesuai dengan kebijakan manajemen. Insentif bersumber dari jasa pelayanan dan keuntungan apotik. Jasa pelayanan merupakan bagian integral dari tarif kegiatan pelayanan rumah sakit. Komponen lain dari tarif selain jasa pelayanan adalah jasa sarana.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Pola Tarif Badan Layanan Umum Rumah Sakit Di Lingkungan Kementerian Kesehatan dijelaskan komponen jasa pelayanan merupakan imbalan yang diterima oleh pelaksana pelayanan atas jasa yang diberikan kepada pasien dalam rangka pelayanan medis, pelayanan penunjang medis dan/atau pelayanan lainnya.
Artinya bahwa setiap tarif pelayanan yang dikenakan kepada pasien ada bagian untuk pelaksana pelayanan. Yang ditegaskan di sini, bahwa pemberian insentif tidak bisa dijadikan alasan untuk tidak memberikan tunjangan kinerja, karena insentif merupakan bagian dari tarif layanan yang akan selalu ada. Persoalan bahwa insentif tersebut dibagikan atau tidak itu tergantung kebijakan manajemen.
Duplikasi Anggaran
Esensi tunjangan kinerja adalah tidak adanya duplikasi penganggaran pada kegiatan yang sifatnya sama. Dengan pemikiran seperti ini bagi pegawai pada Satker BLU memperoleh tunjangan kinerja Kemenkes tidak boleh lagi menerima bagian dari keuntungan (surplus) dari rumah sakit seperti bonus akhir tahun.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.05/2009 tentang pedoman pemberian bonus atas prestasi bagi rumah sakit Eks-Perjan yang menerapkan pengelolaan keuangan Badan layanan Umum, terdapat 13 (tiga belas) rumah sakit yang dapat memberikan bonus akhir tahun yakni : RSCM, RSUP Fatmawati, RSUP Persahabatan, RS Jantung dan Pembuluh Darah, RSAB Harapan Kita, RS Kanker Dharmais, RSUP Hasan Sadikin, RSUP Kariadi, RSUP Sardjito, RSUP Sanglah, RSUP Wahidin Sudirohusodo Makassar, RSUP M Djamil Padang dan RSUP Mohammad Hoesin Palembang.
Ketigabelas rumah sakit di atas berhak mendapatkan bonus dari surplus atau selisih antara pendapatan dengan belanja BLU berdasarkan ketentuan yang berlaku. Besaran persentase bonus bervariasi tergantung jumlah surplus dalam tahun berjalan. Apabila tunjangan kinerja Kemenkes diterapkan, dampaknya bonus seperti ini tidak dapat lagi diberikan.
Tindak Lanjut
Seperti dikutip dari situs lapor.ukp.go.id, menindaklanjuti laporan pengaduan tentang Tunjangan Kinerja PNS sesuai dengan Perpres 81 th 2013 dari berbagai pihak yang ditujukan kepada Bapak Presiden RI dan didisposisikan kepada Kementerian Kesehatan, Kementerian Kesehatan memberikan jawaban sebagai berikut:
1. Sejak tahun 2005 sampai dengan tahun 2011 terdapat 39 RS/UPT Vertikal yang menjadi Badan Layanan Umum (BLU) artinya RS/UPT Vertikal diberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangannya. Diantaranya fleksibilitas pengelolaan keuangan itu adalah pegawai BLU RS/UPT Vertikal telah menerima tunjangan atas kinerja (remunerasi) sesuai dengan kemampuan BLU.
2. Pada saat ini terdapat beberapa RS dan Balai/UPT BLU di lingkungan Ditjen Bina Upaya Kesehatan menuntut agar diberikan Tunjangan Kinerja Kementerian/Lembaga (K/L) karena tunjangan yang diterima pegawai PNS RS/Balai dari pendapatan BLU lebih rendah dari tunjangan kinerja K/L.
3. Kementerian Kesehatan tidak melakukan pembayaran Tunjangan Kinerja K/L kepada pegawai PNS Satker BLU karena untuk menghindari duplikasi penganggaran.
4. Saat ini Kementerian Kesehatan sedang menghitung ulang selisih tunjangan yang diterima PNS RS/UPT BLU dibandingkan dengan besar tunjangan kinerja K/L dan selanjutnya diusulkan selisih pembayaran ke Kementerian Keuangan.
Penutup
Berkaitan dengan paparan di atas, berikut rangkuman poin-poin utamanya:
- Dasar pelaksanaan remunerasi satker Badan Layanan Umum adalah adanya penetapan dari Kementerian Keuangan adalah adanya surat keputusan atau peraturan menteri keuangan mengenai remunerasi pada satker bersangkutan. Selama belum ada penetapan dari Kemenkeu dianggap tidak bertentangan dengan pasal 3 ayat f Perpres No 81 Tahun 2013 maupun Peraturan Kemenkes Nomor 83 Tahun 2013.
- Perlu analisa lebih lanjut apakah insentif yang diterima pegawai selama ini terdapat komponen dari surplus operasional rumah sakit. Jika tunjangan kinerja Kemenkes dibayarkan maka pegawai tidak berhak lagi menerima insentif dari komponen keuntungan rumah sakit.
- Insentif yang berkaitan dengan jasa pelayanan yang merupakan bagian dari tarif pelayanan bisa tetap diberikan atau dihentikan pembayarannya tergantung kebijakan manajeman, namun hal tersebut bukan sebagai alasan untuk tidak memberikan tunjangan kinerja.
sumber :
http://setagu.net/remunerasi-rumah-sakit-blu-kemenkes/
0 komentar:
Posting Komentar