Pasal
8 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan
Pajak dan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1999 tentang Tatacara
Penggunaan PNBP yang Bersumber dari Kegiatan Tertentu, mengatur bahwa
dana yang bersumber dari PNBP pada prinsipnya dapat digunakan untuk
membiayai kegiatan dalam rangka penyelenggaraan pelayanan yang
menghasilkan PNBP itu sendiri.
Ketentuan
tersebut dimaksudkan untuk memberikan kepastian alokasi pembiayaan
kegiatan tertentu yang berkaitan dengan jenis PNBP. Dana PNBP yang dapat
dialokasikan adalah dana dari jenis PNBP yang berkaitan dengan kegiatan
tertentu tersebut. Dana dimaksud hanya dapat digunakan oleh instansi
atau unit yang menghasilkan PNBP yang bersangkutan.
Penggunaan
PNBP tersebut dilakukan secara selektif dan tetap harus memenuhi
terlebih dahulu ketentuan bahwa seluruh PNBP wajib disetor langsung
secepatnya ke Kas Negara dan dikelola dalam sistem APBN. Namun, yang
perlu diingat bahwa Kementerian/Lembaga baru dapat menggunakan dana PNBP
tersebut setelah mendapat persetujuan penggunaan sebagian dana PNBP
dari Menteri Keuangan.
Oleh
karena itu, sebelum dapat menggunakan sebagian dana PNBP tersebut,
alangkah baiknya kita pahami terlebih dahulu tata cara yang harus
dilakukan agar dapat memperoleh persetujuan penggunaan sebagian dana
PNBP dari Menteri Keuangan. Sebagaimana penyusunan RPP tentang Jenis dan
Tarif atas Jenis PNBP, tata cara pengajuan permohonan sampai dengan
penetapan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) tentang Persetujuan
Penggunaan Sebagian Dana PNBP telah diatur dalam Standard Operating
Procedure (SOP) Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran.
Berdasarkan SOP dimaksud, tata cara pengajuan dan penetapan KMK dimaksud
adalah sebagai berikut:
1.
Pimpinan Kementerian/Lembaga menyampaikan usulan penggunaan sebagian
dana PNBP kepada Menteri Keuangan dengan dilengkapi proposal sesuai
outline yang antara lain berisi:
a. Latar belakang;
b. Tujuan penggunaan dana PNBP;
c. Tugas dan fungsi;
d. Rincian Anggaran Biaya (RAB);
e. Kesesuaian RAB dengan tugas dan fungsi;
f. Target dan realisasi PNBP (apabila ada);
g. Perkiraan Penerimaan 3 Tahun yang akan datang;
h. Output & Outcome
2.
Selanjutnya usulan penggunaan dana PNBP tersebut dibahas bersama oleh
wakil dari Kementerian Keuangan (dikoordinasikan oleh Direktorat PNBP,
Direktorat Jenderal Anggaran) dan Kementerian/Lembaga yang bersangkutan
untuk mendapatkan justifikasi atas usulan penggunaan beserta kegiatan
yang diusulkan untuk dibiayai dari dana PNBP.
3.
Berdasarkan hasil pembahasan, Direktorat Jenderal Anggaran c.q.
Direktorat PNBP melakukan analisis kelayakan atas usulan penggunaan
PNBP. Analisis dilakukan untuk memastikan kegiatan yang diusulkan untuk
dibiayai merupakan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga yang
bersangkutan, tidak adanya duplikasi pembiayaan serta berkaitan langsung
dengan pelayanan yang menghasilkan PNBP. Selain itu, analisis juga
dilakukan untuk menilai kelayakan besaran satuan dan volume yang
digunakan agar sesuai dengan standar biaya yang berlaku.
4.
Selanjutnya, Direktur Jenderal Anggaran mengusulkan kegiatan yang akan
dibiayai beserta besaran dana (persentase) hasil analisis tersebut
kepada Menteri Keuangan.
5.
Menteri Keuangan menetapkan KMK tentang Persetujuan Penggunaan Sebagian
Dana PNBP yang Berlaku pada Kementerian/Lembaga yang memuat unit yang
mendapatkan ijin beserta sumber PNBP, besaran persentase PNBP yang dapat
digunakan serta kegiatan yang dapat dibiayai dari PNBP pada
Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.
6.
Pimpinan Kementerian/Lembaga menerima KMK tentang Persetujuan
Penggunaan Sebagian Dana PNBP yang Berlaku pada Kementerian/Lembaga dan
selanjutnya unit yang bersangkutan dapat menggunakan sebagian dana PNBP
setelah PNBP disetorkan ke Kas Negara dan telah tercantum dalam dokumen
anggarannya.
(Sumber: Disarikan dari “Buku I: Pengelolaan PNBP Pada Kementerian/Lembaga”, Kementerian Keuangan 2010)