Pasal 8 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1999 tentang Tatacara Penggunaan PNBP yang Bersumber dari Kegiatan Tertentu, mengatur bahwa dana yang bersumber dari PNBP pada prinsipnya dapat digunakan untuk membiayai kegiatan dalam rangka penyelenggaraan pelayanan yang menghasilkan PNBP itu sendiri. 

Ketentuan tersebut dimaksudkan untuk memberikan kepastian alokasi pembiayaan kegiatan tertentu yang berkaitan dengan jenis PNBP. Dana PNBP yang dapat dialokasikan adalah dana dari jenis PNBP yang berkaitan dengan kegiatan tertentu tersebut. Dana dimaksud hanya dapat digunakan oleh instansi atau unit yang menghasilkan PNBP yang bersangkutan.
Penggunaan PNBP tersebut dilakukan secara selektif dan tetap harus memenuhi terlebih dahulu ketentuan bahwa seluruh PNBP wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara dan dikelola dalam sistem APBN. Namun, yang perlu diingat bahwa Kementerian/Lembaga baru dapat menggunakan dana PNBP tersebut setelah mendapat persetujuan penggunaan sebagian dana PNBP dari Menteri Keuangan.
Oleh karena itu, sebelum dapat menggunakan sebagian dana PNBP tersebut, alangkah baiknya kita pahami terlebih dahulu tata cara yang harus dilakukan agar dapat memperoleh persetujuan penggunaan sebagian dana PNBP dari Menteri Keuangan. Sebagaimana penyusunan RPP tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP, tata cara pengajuan permohonan sampai dengan penetapan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) tentang Persetujuan Penggunaan Sebagian Dana PNBP telah diatur dalam Standard Operating Procedure (SOP) Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran. Berdasarkan SOP dimaksud, tata cara pengajuan dan penetapan KMK dimaksud adalah sebagai berikut:
1. Pimpinan Kementerian/Lembaga menyampaikan usulan penggunaan sebagian dana PNBP kepada Menteri Keuangan dengan dilengkapi proposal sesuai outline yang antara lain berisi:
a. Latar belakang;
b. Tujuan penggunaan dana PNBP;
c. Tugas dan fungsi;
d. Rincian Anggaran Biaya (RAB);
e. Kesesuaian RAB dengan tugas dan fungsi;
f. Target dan realisasi PNBP (apabila ada);
g. Perkiraan Penerimaan 3 Tahun yang akan datang;
h. Output & Outcome
2. Selanjutnya usulan penggunaan dana PNBP tersebut dibahas bersama oleh wakil dari Kementerian Keuangan (dikoordinasikan oleh Direktorat PNBP, Direktorat Jenderal Anggaran) dan Kementerian/Lembaga yang bersangkutan untuk mendapatkan justifikasi atas usulan penggunaan beserta kegiatan yang diusulkan untuk dibiayai dari dana PNBP.
3. Berdasarkan hasil pembahasan, Direktorat Jenderal Anggaran c.q. Direktorat PNBP melakukan analisis kelayakan atas usulan penggunaan PNBP. Analisis dilakukan untuk memastikan kegiatan yang diusulkan untuk dibiayai merupakan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga yang bersangkutan, tidak adanya duplikasi pembiayaan serta berkaitan langsung dengan pelayanan yang menghasilkan PNBP. Selain itu, analisis juga dilakukan untuk menilai kelayakan besaran satuan dan volume yang digunakan agar sesuai dengan standar biaya yang berlaku.
4. Selanjutnya, Direktur Jenderal Anggaran mengusulkan kegiatan yang akan dibiayai beserta besaran dana (persentase) hasil analisis tersebut kepada Menteri Keuangan.
5. Menteri Keuangan menetapkan KMK tentang Persetujuan Penggunaan Sebagian Dana PNBP yang Berlaku pada Kementerian/Lembaga yang memuat unit yang mendapatkan ijin beserta sumber PNBP, besaran persentase PNBP yang dapat digunakan serta kegiatan yang dapat dibiayai dari PNBP pada Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.
6. Pimpinan Kementerian/Lembaga menerima KMK tentang Persetujuan Penggunaan Sebagian Dana PNBP yang Berlaku pada Kementerian/Lembaga dan selanjutnya unit yang bersangkutan dapat menggunakan sebagian dana PNBP setelah PNBP disetorkan ke Kas Negara dan telah tercantum dalam dokumen anggarannya.

(Sumber: Disarikan dari “Buku I: Pengelolaan PNBP Pada Kementerian/Lembaga”, Kementerian Keuangan 2010)


Layanan HIV AIDS  di RS Pengayoman Cipinang  baru ada bersamaan dengan mulai operasionalnya rumah sakit ini yakni  pada awal januari 2013. Layanan HIV AIDS  RS pengayoman awalnya terdiri dari layanan perawatan , dukungan dan pengobatan ( PDP ) untuk pasien-pasien HIV AIDS.  Hampir semua pasien ODHA ( Orang dengan HIV AIDS ) yang mengakses layanan PDP tersebut adalah narapidana / tahanan yang ada di wilayah DKI Jakarta  Kementerian Hukum dan HAM RI .  Layanan PDP merupakan layanan untuk ODHA yang membutuhkan  perawatan dan pengobatan  seperti  untuk tatalaksana penyakit penyerta HIV AIDS pada pasien tersebut.  Sebagian besar pasien yang dirujuk  ke RS Pengayoman merupakan pasien HIV dengan stadium lanjut ( stadium 3 dan 4 ( AIDS ).  Sampai juli 2014 sebanyak 374 pasien ODHA yang sudah mendapatkan perawatan di RS Pengayoman.
Disamping layanan PDP, RS Pengayoman juga memiliki layanan konseling dan testing HIV, layanan ini dapat di akses oleh warga binaan yang sedang dalam perawatan RS dan masyarakat umum. Layanan ini  dibantu oleh 2 orang dokter umum dan 1 orang psikolog terlatih. Adapun metode testing HIV yang ada di RS Pengayoman adalah pemeriksaan rapid test yang menggunakan serial ( 3 kali pemeriksaan ) . Dimana pasien dapat mengakses layanan ini secara gratis. Dan sampai saat ini kami sudah memberikan layanan sebanyak 109 pasien yang sebagian besar adalah wargabinaan.
Layanan berRS Penikutnya adalah layanan ART ( Anti Retro Viral ) , merupakan layanan yang baru mengajukan proses aktifasi  ke Subdit AIDS Kemenkes pada bulan juni 2013 , sebagai RS rujukan ART . Dan dengan bantuan dr Hendra Wijaya sebagai tenaga ahli tim HIV RS Pengayoman dan dukungan dari berbagai pihak seperti Suku Dinas Kesehatan Jakarta Timur, Dinas Kesehatan Provinsi DKI serta Kementerian Kesehatan  maka pada tanggal  21 Agustus 2013, RS Pengayoman sudah aktif  memiliki Layanan ART .
Layanan ART di RS Pengayoman terus menerus mengembangkan diri sehingga semenjak Januari  2014 sudah menjadi Rumah Sakit Pengampu  ARV ( Anti Retro Viral ) bagi 5 Unit Pelaksana Teknis Lapas dan Rutan yakni Lapas Cipinang, Rutan Cipinang, Lapas Narkotika , Rutan Salemba dan  terakhir bergabung adalah Rutan Pondok Bambu. Sehingga sampai bulan Juli 2014 sudah ada sekitar 181 pasien tahanan / narapidana yang mengakses ARV ke Pengayoman, 10 diantaranya sudah bebas dan masih mengakses ARV nya ke RS Pengayoman.
Harapannya kedepan Layanan ART yang ada di RS Pengayoman lebih berkembang lagi, sehingga semakin bertambahnya jumlah narapidana/tahanan serta masyarakat umum yang dapat mengakses layanan tersebut.  Dan hal ini merupakan wujud kontribusi RS Pengayoman dalam melakukan pencegahan dan penularan HIV AIDS khususnya di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI .


Ketua Tim HIV RS Pengayoman

Dr Vera