Rumah Sakit Pengayoman Cipinang mulai dibangun pada tahun 2005 untuk menggantikan rumah sakit penjara cipinang lama  dengan nama RS LPK Cipinang   (Rumah Sakit Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Cipinang )  yang terbakar saat kerusuhan napi/tahanan pada tahun 2001. Setelah  terjadinya kebakaran tersebut hingga Agustus 2008, penyelenggaraan  pelayanan  kesehatan bagi warga binaan pemasyarakatan Lapas cipinang dilakukan di bangsal perawatan sementara dengan jumlah napi/tahanan meningkat sebanyak 400% selama 7 tahun terakhir, hal ini berimbas pada meningkatnya jumlah napi/tahanan sakit yang memerlukan pertolongan kesehatan (Dirjen 2010). Penyakit yang di derita oleh Warga Binaan Pemasyarakatan dan Tahanan semakin beragam di tambah dengan fasilitas bangsal perawatan yang kurang memadai sehingga menyebabkan perlu dilakukan perawatan yang lebih intensif di Rumah Sakit.
Rumah Sakit Pengayoman Cipinang baru selesai dibangun pada tahun 2007 rencananya akan dikembangkan menjadi sebuah model rumah sakit dalam sistem pelayanan kesehatan di berbagai unit pelaksana teknis pemasyarakatan. Rumah sakit baru ini akan menyediakan pelayanan kesehatan, baik kegawat daruratan, rawat jalan maupun rawat inap yang bermutu dan mudah diakses bagi warga binaan pemasyarakatan, deteni, pegawai dan anggota keluarganya, serta warga masyarakat sekitarnya. Dalam operasionalisasinya kelak, rumah sakit ini diharapkan dapat dikelola secara mandiri. Rumah Sakit Pengayoman Cipinang akan diposisikan sebagai rumah sakit rujukan bagi klinik-klinik yang berada di setiap unit pelaksana teknis pemasyarakatan. Rumah Sakit Pengayoman Cipinang saat ini telah selesai melengkapi kebutuhan sarana dan prasarana termasuk didalamnya fasilitas UGD, poli, bangsal rawat inap, laboratorium, radiologi, dapur, laundry, sterilisasi peralatan kesehatan, sarana pengolahan air limbah, incinerator, genset, serta kamar jenazah. Selain itu,padatahun  2008 merekrut sebanyak 93 (Sembilan puluh tiga) orang  Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk RS.  
Tahun 2011, dibentuklah Tim Percepatan Operasional Rumah Sakit yang bertujuan untuk mempercepat operasional Rumah Sakit yang sudah ada beserta SDM RS yang sudah ada. Tim Percepatan Operasional RS  dibentuk oleh Sekjen Kementerian Hukum dan HAM RI  dengan SK.No.M.HH-01.PK.01.07.01 Tahun 2011 Tertanggal 4 Februari 2011.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengeluarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-11.OT.01.01 Tahun 2011 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Pengayoman Cipinang (ORTA) , pada tanggal 28 Desember 2011. Dengan di tetapkan ORTA maka dibentuklah Satuan Kerja di Rumah Sakit Pengayoman Cipinang. Susunan Organisasi Struktural meliputi Kepala Rumah Sakit , Kepala Sub.Bagian Umum, Kepegawaian dan Humas, Kepala Sub.Bagian Keuangan dan Perlengkapan.
Dengan ORTA yang sudah dikeluarkan maka Rumah Sakit ditetapkan dengan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.03.05/I/2336/11 Tentang Penetapan Kelas Rumah Sakit Umum Pengayoman Cipinang, sebagai Rumah Sakit Umum kelas D.
Dalam rangka persiapan operasionalisasi RS. Pengayoman Cipinang, tenaga PNS RS.Pengayoman Cipinang telah selesai menyusun beberapa standar prosedur operasional untuk penyelenggaraan rawat jalan tingkat lanjut. Selain itu berbagai instruksi kerja, mekanisme, serta berbagai aturan rumah sakit serta aturan direktur telah disiapkan sebagai bahan penyusunan hospital by laws Rumah Sakit Pengayoman Cipinang yang komprehensif.
Sehingga diterbitkannya Perizinan Rumah Sakit Pengayoman  oleh Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta , berdasarkan Keputusan  Kepala  Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Nomor 2029 Tahun 2013 Tentan Izin Operasional Tetap Rumah Sakit Umum Pengayoman Cipinang.
Secara umum, seluruh tenaga PNS Rumah Sakit Pengayoman Cipinang yang ada masih memerlukan berbagai pelatihan dan atau pendidikan manajemen rumah sakit untuk meningkatkan kapabilitas dan kapasitasnya. Penyelenggaraan pelayanan  kesehatan di Rumah Sakit Pengayoman Cipinang adalah upaya strategis untuk memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan di unit pelaksana teknis pemasyarakatan yang sangat mendesak. Kementerian Kesehatan mempunyai tugas pokok dan fungsi serta ketersediaan berbagai sumber daya yang dapat berkontribusi secara langsung dalam pemecahan masalah kesehatan di unit pelaksana teknis pemasyarakatan.Langkah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk menyediakan fasilitas Rumah Sakit Pengayoman Cipinang, memerlukan dukungan prasarana dan sarana, SDM, kesehatan, perbekalan kesehatan, serta manajemen rumah sakit.

0 komentar:

Posting Komentar