Tugas dan Fungsi
           
a.   Subbagian Keuangan dan Perlengkapan mempunyai tugas melakukan pengelolaan urusan perencanaan, keuangan dan perlengkapan
b.   Subbagian Umum, Kepegawaian dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melakukan pengelolaan urusan tata usaha, rumah tangga, kepegawaian, organisasi dan hubungan masyarakat.
c.   Unit Pelaksana Fungsional adalah unit kerja fungsional yang bertugas melaksanakan pelayanan medik dan keperawatan serta pelayanan penunjang medik dan non medik rumah sakit.
d.   Satuan Pengawas Internal adalah satuan kerja fungsional yang bertugas melaksanakan pemeriksaan internal rumah sakit.
e. Komite Medis mempunyai tugas memberikan pertimbangan kepada Kepala Rumah Sakit dalam hal menyusun standar pelayanan medis, hak klinis khusus kepada Staf Medis Fungsional dan program pelayanan.
f. Instalasi adalah unit pelayanan non struktural yang menyediakan fasilitas dan menyelenggarakan kegiatan pelayanan rumah sakit. Yaitu terdiri dari :
1.      Instalasi Rawat Jalan yaitu unit pelayanan non struktural yang menyediakan fasilitas dan menyelenggarakan kegiatan pelayanan rawat jalan;
2.      Instalasi Rawat Inap yaitu unit pelayanan non struktural yang menyediakan fasilitas dan menyelenggarakan kegiatan pelayanan rawat inap;
3.      Instalasi Gawat Darurat yaitu unit pelayanan non struktural yang menyediakan fasilitas dan menyelenggarakan kegiatan pelayanan gawat darurat;
4.      Instalasi Perawatan Intensif/Intensive Care Unit (ICU) yaitu unit pelayanan non struktural yang menyediakan fasilitas dan menyelenggarakan kegiatan pelayanan intensif;
5.      Instalasi Radiologi yaitu unit pelayanan non struktural yang menyediakan fasilitas dan menyelenggarakan kegiatan pelayanan radiologi;
6.      Instalasi Farmasi yaitu unit pelayanan non struktural yang menyediakan fasilitas dan menyelenggarakan kegiatan pelayanan kefarmasian;
7.      Instalasi Rehabilitasi Medik yaitu unit pelayanan non struktural yang menyediakan fasilitas dan menyelenggarakan kegiatan pelayanan rekam medis;
8.      Instalasi Penyuluhan Kesehatan Masyarakat yaitu unit pelayanan non struktural yang menyediakan fasilitas dan menyelenggarakan kegiatan pelayanan penyuluhan kesehatan;
9.      Instalasi Laundry yaitu unit pelayanan non struktural yang menyediakan fasilitas dan menyelenggarakan kegiatan pelayanan laundry;
10.  Instalasi Pemeliharaan Sarana Rumah Sakit yaitu unit pelayanan non struktural yang menyediakan fasilitas dan menyelenggarakan kegiatan pelayanan pemeliharaan sarana rumah sakit, dan
11. Instalasi Pemulasaraan Jenazah yaitu unit pelayanan non struktural yang menyediakan fasilitas dan menyelenggarakan kegiatan pelayanan pemulasaraan jenazah;

0 komentar:

Posting Komentar