Jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia meliputi
penerimaan dari:
a. pelayanan
jasa hukum;
b. pelayanan harta peninggalan;
c. pendidikan dan pelatihan;
d. pelayanan keimigrasian;
e. pelayanan hak kekayaan intelektual;
f. pelayanan kesehatan rumah
sakit; dan
g. kegiatan
kerja sama dengan pihak lain dalam rangka pembinaan kemandirian warga binaan pemasyarakatan.
0 komentar:
Posting Komentar