Pasal
8 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan
Pajak dan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1999 tentang Tatacara
Penggunaan PNBP yang Bersumber dari Kegiatan Tertentu, mengatur bahwa
dana yang bersumber dari PNBP pada prinsipnya dapat digunakan untuk
membiayai kegiatan dalam rangka penyelenggaraan pelayanan yang
menghasilkan PNBP itu sendiri.
Ketentuan
tersebut dimaksudkan untuk memberikan kepastian alokasi pembiayaan
kegiatan tertentu yang berkaitan dengan...
Langganan:
Postingan (Atom)