Badan layanan umum adalah instansi di lingkungan pemerintah yang
dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan
barang dan atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan
dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan
produktivitas. Berdasar PP no: 23 tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum, tujuan BLU adalah meningkatkan pelayanan
kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan
mencerdaskan kehidupan...


Pembayaran tunjangan kinerja kepada pegawai negeri sipil di
rumah sakit yang berstatus badan layanan umum (BLU) di lingkungan
Kemenkes terdapat kendala ketika ketika keluar Peraturan Menteri
Kesehatan Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2013 tentang Tunjangan
kinerja bagi pegawai di lingkungan Kementerian Kesehatan.
Pasal 3 (f) pada peraturan tersebut berbunyi Tunjangan Kinerja tidak
diberikan kepada Pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan
remunerasi...


Bagaimana langkah membangun rumah sakit?
Seperti pada unit-unit bisnis yang lain, pembangunan rumah sakit
harus melelui proses feasibility study (FS). Sesuai dengan
kompleksitas rumah sait, maka feasibility study yang dibuat mutlak
dipersiapkan dengan teliti, dan benar-benar dilakukan pengkajian yang
mendalam dari semua segi. Dalam FS ini harus sudah menggambarkan
konsep, visi misi dan tujuan rumah sakit, termasuk didalamnya harus
memuat dan memberikan statement yang jujur...
Langganan:
Postingan (Atom)